Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner

News Flash

Sehubungan dengan Permenkes 1171/Menkes/PER/VI/2011 tentang SIRS, kami mohon agar Kepala Dinas Provinsi,Kabupaten/Kota dapat menyampaikan kepada RS untuk segera melaporkan Kegiatan RS (RL1-RL5)

Link Surat Edaran




Dalam rangka pendataan data dasar RS yang telah teregistrasi atau memiliki kode RS diharapkan untuk melakukan Updating melalui RS Online melelui www.buk.depkes.go.id

Link RS Online




SURAT EDARAN ADMINISTRASI PAK DAN SK KP PNS

Link Download




Menindaklanjuti surat kami terdahulu nomor PR.01/I/1461/2011 tanggal 15 Juni 2011 perihal Perencanaan dan Penganggaran bersumber APBN Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan dan mengingat masih banyaknya surat usulan yang disampaikan secara langsung kepada kami maupun kementerian lainnya

**Download Surat Edaran**




Berdasarkan laporan WHO pertanggal 17 April 2013 bahwa telah ada 82 kasus konfirmasi flu burung H7N9 dengan kematian 17 orang di provinsi Shanghai China, maka Dirjen BUK mengeluarkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Kasus Flu Burung H7N9

**Download Surat Edaran**

Visitors Counter

Mulai Tanggal 11 Oktober 2010
909025
Today898
Yesterday1591
This Week2489
This Month36868
All Days909025
Home Tupoksi
Tugas Pokok dan Fungsi

PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1144/MENKES/PER/VIII/2010
T E N T A N G
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN


BAB IV
DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN
BAGIAN PERTAMA
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 104
(1) Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan.
(2) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 105
Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan upaya kesehatan.
Pasal 106
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan upaya kesehatan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan upaya kesehatan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan upaya kesehatan;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan upaya kesehatan; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan.

 
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner
Banner