| Tugas Pokok dan Fungsi |
|
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
BAB IV DIREKTORAT JENDERAL BINA UPAYA KESEHATAN BAGIAN PERTAMA KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 104 (1) Direktorat Jenderal adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. (2) Direktorat Jenderal dipimpin oleh Direktur Jenderal. Pasal 105 Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan upaya kesehatan. Pasal 106 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan upaya kesehatan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan upaya kesehatan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan upaya kesehatan; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan upaya kesehatan; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Upaya Kesehatan. |




















Tupoksi




















